KPAI Terima 23 Pengaduan Terkait PPDB

Selasa, 23 Juni 2020 - 13:42 WIB
loading...
KPAI Terima 23 Pengaduan Terkait PPDB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima 23 pengaduan mengenai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 23 pengaduan mengenai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) . KPAI akan menggelar rakornas dengan seluruh stakeholder.

Pengaduan tentang keberatan syarat usia dalam PPDB semua berasal dari DKI Jakarta. Jumlahnya, ada lima pengaduan. Menurut Komisioner KPAI Retno Listryarti, ada satu pengaduan mengenai usia dari anak kebutuhan khusus (ABK) yang disamakan dengan anak-anak bukan ABK.

Selain keberatan usia, pengaduan ke KPAI didominasi oleh masalah teknis, seperti server lemot, verifikasi data pendaftar terlambat, dan keberatan jalur prestasi diletakkan pada urutan terakhir. Ada juga yang mengadukan masalah kelebihan dan kekurangan kuota di beberapa sekolah.

"Seluruh masalah teknis diselesaikan dengan cara mengontak dinas pendidikan setempat untuk membantu menyelesaikan. Pengadu diberikan nomor pengaduan dinas pendidikan setempat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/6/2020). ( ).

Pengaduan PPDB ini berasal dari DKI Jakarta, Kota Medan, Kabupaten Padangsidempuan, Penajam Paser, Palangka Raya, Kota Bekasi, Depok, Kota Malang, Kabupaten Soardjo, Kabupaten Bantul, dan Kota Tangerang. Menurut Retno, KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk pengaduan yang keberatan dengan kriteria usia di PPDB.

Kriteria usia sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Pada pasal 24 dinyatakan seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua calon peserta didik baru kelas 1 sekolah dasar (SD) mempertimbangkan kriteria urusan prioritas usia 7-12 tahun dan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Pada Pasal 25 Permendikbud itu menyatakan calon siswa kelas 7 sekolah menengah pertama (SMP) dan kelas 10 SMA diprioritaskan yang jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Jika jarak tempat tinggal calon siswa sama, seleksi pemenuhan kuota menggunakan usia peserta didik.

"Jadi Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan kriteria usia tersebut justru harus diapresiasi karena pemprov patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Bukan malah disalahkan," tegas Retno.

KPAI akan menganalisa dan menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan tersebut. Awal Juli nanti, KPAI akan menggelar rakornas dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Dinas Pendidikan yang wilayahnya ada pengaduan.

Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengungkapkan, pihaknya juga akan memaparkan hasil pengawasan ke sekolah dalam menghadapi kenormalan baru. KPAI melihat kesiapan infrastruktur dan nonfisik, seperti modul, jadwal pembelajaran tatap muka, dan pelatihan bagi para guru.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)