Wakajati Maluku Utara Jalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum
Sabtu, 11 Juni 2022 - 01:11 WIB
loading...
A
A
A
Budi Hartawan Pandjaitan dalam paparan disertasinya mengatakan, fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana kolusi menurut sistem hukum Indonesia adalah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana guna mengoptimalkan penegakan hukum secara independen yang tidak terikat dengan kekuasaan lain.
"Konsep ideal ini saran dari peneliatian ini adalah agar diterbitkannya Peraturan Presiden tentang reorganisasi Kejaksaan Agung dengan dibentuk pusat pencegahan tindak pidana kolusi yang menggunakan APBN oleh aparatur negara yang diawasi oleh dewan pengawas," paparnya.
Sementara itu, saran untuk Kejaksaan Agung yakni perlu konsistensi antara materi penyukuhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat kejaksaan. Kejaksaan, kata dia, harus menujukan sikap anti kolusi yang tegas agar tidak ada pihak yang terlibat dalam proyek APBN.
"Untuk pihak yang terlibat dalam proyek APBN untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparatur negara dan juga para jaksa untuk tidak melakukan tindak pidana kolusi dengan dibuat pernyataan pakta integritas. Masyarakat diharapkan senantiasa untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh aparatur negara dan melaporkan indikasi-indikasi kolusi ke pihak yang berwenang," pungkasnya.
"Konsep ideal ini saran dari peneliatian ini adalah agar diterbitkannya Peraturan Presiden tentang reorganisasi Kejaksaan Agung dengan dibentuk pusat pencegahan tindak pidana kolusi yang menggunakan APBN oleh aparatur negara yang diawasi oleh dewan pengawas," paparnya.
Sementara itu, saran untuk Kejaksaan Agung yakni perlu konsistensi antara materi penyukuhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat kejaksaan. Kejaksaan, kata dia, harus menujukan sikap anti kolusi yang tegas agar tidak ada pihak yang terlibat dalam proyek APBN.
"Untuk pihak yang terlibat dalam proyek APBN untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparatur negara dan juga para jaksa untuk tidak melakukan tindak pidana kolusi dengan dibuat pernyataan pakta integritas. Masyarakat diharapkan senantiasa untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh aparatur negara dan melaporkan indikasi-indikasi kolusi ke pihak yang berwenang," pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :