Imbas Penghapusan Tenaga Guru Honorer, FSGI Beberkan Solusi Gaji

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:45 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Beasiswa Girls in Tech Indonesia Dibuka, Buruan Daftar

Adapun rekomendasi FSGI untuk permasalahan tenaga honorer guru ialah pertama mendorong pemerintah tetap konsisten dan fokus dengan tugas mengantarkan guru honorer sampai kepada tujuan akhir yaitu pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagai imbalan atas jasa dan pengabdian mencerdaskan anak bangsa.

Kedua, FSGI mengusulkan agar penentuan kriteria lulus rekrutmen ASN dipermudah dengan pertimbangan pemberian afirmasi penilaian peserta dari unsur lama pengabdian diberikan porsi dalam jumlah persen yang lebih besar.

Ketiga, FSGI mengingatkan bahwa berdasarkan Amanat PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK adalah menyelesaikan peningkatan status kepegawaian tenaga honorer sampai 28 November 2023 maka sewajarnya fokus dan prioritas pemberian kuota pengangkatan ASN porsi dalam persen terbesar hendaknya diberikan kepada guru honorer.

Keempat, FSGI mendorong penentuan kuota dalam rekrutmen ASN hendaknya sebanding dengan jumlah guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan milik pemerintah saat ini berkisar 30 - 32 %.

Kelima, FSGI mendorong agar keberadaan guru honorer adalah panggilan kebutuhan satuan pendidikan amanat Undang-Undang Sisdiknas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 12, penerimaan dan pengangkatan guru oleh PPK/ Kepala Daerah atau pejabat lain.

Keenam, FSGI mendorong stakeholder terkait menyadari adanya tugas bersama yang dikoordinir oleh pemerintah saat ini dan menjadi skala prioritas adalah penyelesaian persoalan pengangkatan guru honorer sampai 28 November 2023, karena payung hukum yang dibutuhkan sudah tersedia.

Ketujuh, mengacu kepada hukum tata usaha negara guru honorer yang sudah diangkat oleh PPK adalah guru yang berada dalam ikatan berkepastian hukum untuk dilindungi, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diselesaikan.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)