Mendikbud Diminta Cek langsung Pelaksanaan PPDB di Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) kerap memunculkan kontroversi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu mendampingi dan memandu daerah dalam menjalankan aturan PPDB ini.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung sistem zonasi yang diberlakukan dalam PPDB . Kebijakan ini, menurut Wasekjen FSGI Satriwan Salim, akan membuka pintu keadilan dalam akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
"Bahkan kebijakan zonasi ini sangat ramah terhadap psikologi dan ekonomi siswa. Para siswa tak lagi berangkat ke sekolah yang jaraknya jauh dari rumah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020).( )
Sistem zonasi dinilai perlahan-lahan akan mengikis label sekolah unggulan atau favorit yang selama bertahun-tahun melekat di benak para orang tua dan siswa. Sekolah akan mendapatkan calon siswa yang beragam, mulai dari ekonomi, kemampuan akademis, sosial, dan lain-lainnya.
"Guru akan tertantang mendidik siswa yang tak lagi homogen secara nilai akademik maupun strata ekonomi. Selama ini anak-anak cerdas atau yang tinggi nilai rapornya terkonsentrasi di sekolah-sekolah tertentu," tutur Satriwan.
Namun, pelaksanaan PPDB setiap tahun tidak pernah berjalan mulus. Selalu ada masalah, seperti sistem pendaftaran daring yang sulit diakses, orang tua tidak tahu tempat pengaduan, dan pemerintah daerah (pemda) yang membuat aturan sendiri.( )
FSGI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri. Aturan yang dibuat pemda ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Satriwan mengatakan, keadilan dalam pendidikan tidak akan tercapai jika pusat dan daerah berbeda dalam menerapkan sistem PPDB. "Kemendikbud terkesan belum melakukan upaya maksimal dalam mengarahkan, mendampingi, dan memandu dinas pendidikan daerah. Mas Menteri semestinya terjun ke daerah mengecek langsung pelaksanaan PPDB yang sedang berjalan," katanya.
Masyarakat pun kadang kurang mendapatkan informasi yang mencukupi terkait proses PPDB. Hal ini disebabkan sosialisasi yang sangat minimalis dari pusat dan daerah tentang PPDB.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung sistem zonasi yang diberlakukan dalam PPDB . Kebijakan ini, menurut Wasekjen FSGI Satriwan Salim, akan membuka pintu keadilan dalam akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
"Bahkan kebijakan zonasi ini sangat ramah terhadap psikologi dan ekonomi siswa. Para siswa tak lagi berangkat ke sekolah yang jaraknya jauh dari rumah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020).( )
Sistem zonasi dinilai perlahan-lahan akan mengikis label sekolah unggulan atau favorit yang selama bertahun-tahun melekat di benak para orang tua dan siswa. Sekolah akan mendapatkan calon siswa yang beragam, mulai dari ekonomi, kemampuan akademis, sosial, dan lain-lainnya.
"Guru akan tertantang mendidik siswa yang tak lagi homogen secara nilai akademik maupun strata ekonomi. Selama ini anak-anak cerdas atau yang tinggi nilai rapornya terkonsentrasi di sekolah-sekolah tertentu," tutur Satriwan.
Namun, pelaksanaan PPDB setiap tahun tidak pernah berjalan mulus. Selalu ada masalah, seperti sistem pendaftaran daring yang sulit diakses, orang tua tidak tahu tempat pengaduan, dan pemerintah daerah (pemda) yang membuat aturan sendiri.( )
FSGI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri. Aturan yang dibuat pemda ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Satriwan mengatakan, keadilan dalam pendidikan tidak akan tercapai jika pusat dan daerah berbeda dalam menerapkan sistem PPDB. "Kemendikbud terkesan belum melakukan upaya maksimal dalam mengarahkan, mendampingi, dan memandu dinas pendidikan daerah. Mas Menteri semestinya terjun ke daerah mengecek langsung pelaksanaan PPDB yang sedang berjalan," katanya.
Masyarakat pun kadang kurang mendapatkan informasi yang mencukupi terkait proses PPDB. Hal ini disebabkan sosialisasi yang sangat minimalis dari pusat dan daerah tentang PPDB.
(abd)