Kapan PPDB Tahap Kedua di DKI Jakarta? Catat Tanggalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2022 masih akan dibuka untuk Tahap Kedua. Pendaftaran kedua jenjang SMP , SMA, dan SMK penerimaan siswa baru ini akan dibuka mulai 4 Juli 2022.
PPDB DKI Jakarta 2022 dibuka untuk beberapa jalur pendaftaran. Yakni jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, serta PPDB Bersama.
Dikutip dari surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Alur Proses Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, PPDB Tahap Kedua ini dilaksanakan di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai.
Baca: Kisah Perjuangan Siswa SD yang Sekolah sambil Berjualan, Nomor 1 Menguras Air Mata
PPDB Tahap Kedua juga hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan:
a. Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama, atau
b. Belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 dilakukan secara daring melalui portal PPDB DKI https://ppdb.jakarta.go.id. Caranya yakni Login dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
Untuk seleksi, jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
a. Total pembobotan indeks prestasi akademik
b. Urutan pilihan sekolah, dan
c. Waktu pendaftaran.
CPDB dapat memilih:
a. Paling banyak 3 sekolah pada jenjang SMP
b. Paling banyak 3 peminatan pada jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan
c. Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar zona sekolah yang telah ditetapkan
d. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur Tahap Kedua masih berlangsung
e. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Untuk SMK CPDB dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda. Selain itu CPDB yang sudah diterima pada kompetensi keahlian tidak dapat mengganti pilihan kompetensi keahlian lain di sekolah yang sama maupun di sekolah lain.
Baca juga: PPDB Jateng SMA/SMK 2022 Dimulai Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Berikut ini jadwal PPDB tahap kedua. Penting untuk diketahui bahwa CPDB yang telah diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Tanggal: 4-5 Juli 2022 (08.00-24.00 WIB)
Tanggal: 6 Juli (00.01-14.00 WIB)
2. Proses seleksi
Tanggal: 4-5 Juli 2022 (08.00-24.00 WIB)
Tanggal: 6 Juli 2022 ((00.01-14.00 WIB)
3. Pengumuman
Tanggal: 6 Juli 2022 (17.00 WIB)
4. Lapor Diri
Tanggal: 7 Juli 2022 (08.00-24.00 WIB)
Tanggal: 8 Juli 2022 (00.01-14.00 WIB).
Pendaftaran PPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK sebelumnya dilakukan pelaksanaan pra pendaftaran pada 17 Mei-14 Juni 2022. Mekanismenya dengan mengajukan permohonan pra pendaftaran dengan mengakses laman publik pra pendaftaran PPDB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
PPDB DKI Jakarta 2022 dibuka untuk beberapa jalur pendaftaran. Yakni jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, serta PPDB Bersama.
Dikutip dari surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Alur Proses Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, PPDB Tahap Kedua ini dilaksanakan di jenjang SMP, SMA, dan SMK yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai.
Baca: Kisah Perjuangan Siswa SD yang Sekolah sambil Berjualan, Nomor 1 Menguras Air Mata
PPDB Tahap Kedua juga hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan:
a. Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama, atau
b. Belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 dilakukan secara daring melalui portal PPDB DKI https://ppdb.jakarta.go.id. Caranya yakni Login dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
Untuk seleksi, jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
a. Total pembobotan indeks prestasi akademik
b. Urutan pilihan sekolah, dan
c. Waktu pendaftaran.
CPDB dapat memilih:
a. Paling banyak 3 sekolah pada jenjang SMP
b. Paling banyak 3 peminatan pada jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan
c. Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar zona sekolah yang telah ditetapkan
d. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur Tahap Kedua masih berlangsung
e. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Untuk SMK CPDB dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah atau sekolah yang berbeda. Selain itu CPDB yang sudah diterima pada kompetensi keahlian tidak dapat mengganti pilihan kompetensi keahlian lain di sekolah yang sama maupun di sekolah lain.
Baca juga: PPDB Jateng SMA/SMK 2022 Dimulai Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Berikut ini jadwal PPDB tahap kedua. Penting untuk diketahui bahwa CPDB yang telah diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah
Tanggal: 4-5 Juli 2022 (08.00-24.00 WIB)
Tanggal: 6 Juli (00.01-14.00 WIB)
2. Proses seleksi
Tanggal: 4-5 Juli 2022 (08.00-24.00 WIB)
Tanggal: 6 Juli 2022 ((00.01-14.00 WIB)
3. Pengumuman
Tanggal: 6 Juli 2022 (17.00 WIB)
4. Lapor Diri
Tanggal: 7 Juli 2022 (08.00-24.00 WIB)
Tanggal: 8 Juli 2022 (00.01-14.00 WIB).
Pendaftaran PPDB jenjang SMP, SMA, dan SMK sebelumnya dilakukan pelaksanaan pra pendaftaran pada 17 Mei-14 Juni 2022. Mekanismenya dengan mengajukan permohonan pra pendaftaran dengan mengakses laman publik pra pendaftaran PPDB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
(nnz)