Resmi, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang
Jum'at, 08 Juli 2022 - 12:17 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut bersyukur terkait disahkannya UU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Foto/Kemendikbudristek.
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan usai DPR melakukan rapat paripurna pada Kamis, (7/7/2022) kemarin.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim , turut bersyukur terkait disahkannya UU tersebut. Menurut Nadiem, nantinya UU itu dapat menyokong dunia pendidikan terlebih dalam pelayanan psikologi.
“Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Baca: Ini 5 Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Ayo Pahami!
Lebih lanjut, Nadiem menuturkan, terdapat isu krusial yang telah disepakati dalam RUU tersebut. Yakni, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Sehingga, diharapkan menjadi payung hukum dalam menyelaraskan pendidikan.
Kedua, tambah Nadiem, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.
Ketiga, penyelarasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim , turut bersyukur terkait disahkannya UU tersebut. Menurut Nadiem, nantinya UU itu dapat menyokong dunia pendidikan terlebih dalam pelayanan psikologi.
“Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Baca: Ini 5 Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Ayo Pahami!
Lebih lanjut, Nadiem menuturkan, terdapat isu krusial yang telah disepakati dalam RUU tersebut. Yakni, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Sehingga, diharapkan menjadi payung hukum dalam menyelaraskan pendidikan.
Kedua, tambah Nadiem, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.
Ketiga, penyelarasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.
Lihat Juga :