KPAI Ungkap Ada Daerah yang Menerapkan Seleksi Nilai di Jalur Zonasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terjadi di beberapa daerah. Untuk itu, KPAI akan menyampaikan temuan dan pengaduan dari orang tua siswa langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (2/6/2020).
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina M Girsang. Saluran komunikasi yang digunakan telepon dan pertemuan secara daring. (Baca juga: Azyumardi Azra Nilai Raport Mendikbud Nadiem Makarim Merah)
“Kalau masalah teknik, bisa langsung diatasi oleh KPAI dengan mengintak langsung Dinas Pendidikan setempat. Namun, untuk pengaduan yang berkaitan dengan kebijakan atau hal yang menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, pihak yang dapat menindaklanjuti adalah Kemendikbud,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/6/2020).
Permasalahan PPDB yang paling disorot tentu penerapan seleksi usia pada jalur zonasi di DKI Jakarta. Namun, penyimpangan pelaksanaan PPDB juga terjadi di daerah lain.
“Namun, publik seolah menempatkan hanya DKi Jakarta saja yang petunjuk teknis (Juknis) tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Misalnya, ada beberapa daerah yang masih menggunakan kriteria nilai di jalur zonasi,” jelas mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
Polemik PPDB yang mengutamakan usia di DKI Jakarta ini masih terus bergulir. Para orang tua siswa, Komnas Perlindungan Anak (PA), dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sempat berdemontrasi di Kantor Kemendikbud. Mereka menuntut kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu segera turun tangan mencarikan solusi. (Baca juga: Pembatalan PPDB Dikhawatirkan Menimbulkan Konflik Antar Orang Tua Siswa)
Kemarin, para orang tua siswa itu mengadukan permasalahan ini ke Komisi X DPR. Pertemuan itu menyepekati Komisi X akan mengusulkan pembatalan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, selama ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina M Girsang. Saluran komunikasi yang digunakan telepon dan pertemuan secara daring. (Baca juga: Azyumardi Azra Nilai Raport Mendikbud Nadiem Makarim Merah)
“Kalau masalah teknik, bisa langsung diatasi oleh KPAI dengan mengintak langsung Dinas Pendidikan setempat. Namun, untuk pengaduan yang berkaitan dengan kebijakan atau hal yang menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, pihak yang dapat menindaklanjuti adalah Kemendikbud,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/6/2020).
Permasalahan PPDB yang paling disorot tentu penerapan seleksi usia pada jalur zonasi di DKI Jakarta. Namun, penyimpangan pelaksanaan PPDB juga terjadi di daerah lain.
“Namun, publik seolah menempatkan hanya DKi Jakarta saja yang petunjuk teknis (Juknis) tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Misalnya, ada beberapa daerah yang masih menggunakan kriteria nilai di jalur zonasi,” jelas mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu.
Polemik PPDB yang mengutamakan usia di DKI Jakarta ini masih terus bergulir. Para orang tua siswa, Komnas Perlindungan Anak (PA), dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sempat berdemontrasi di Kantor Kemendikbud. Mereka menuntut kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu segera turun tangan mencarikan solusi. (Baca juga: Pembatalan PPDB Dikhawatirkan Menimbulkan Konflik Antar Orang Tua Siswa)
Kemarin, para orang tua siswa itu mengadukan permasalahan ini ke Komisi X DPR. Pertemuan itu menyepekati Komisi X akan mengusulkan pembatalan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB.
(kri)