5 Poin Penting RUU Sisdiknas, Ada Wajib Belajar 13 Tahun
loading...
A
A
A
Sebelum:
Satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika ingin masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela
Sesudah:
Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa mengikat.
Baca juga: 4 Keuntungan Kuliah di STAN, Kuliah Gratis Juga Diangkat CPNS
3. Nomenklatur Satuan Pendidikan dapat Disesuaikan
Sebelum:
Penamaan satuan pendidikan seperti sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya ada di dalam UU Sisdiknas sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.
Sesudah:
Sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.
Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.
4. Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan Lain Semakin Mudah
Sebelum:
Pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.
Sesudah:
Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya
5. Pendidikan Pancasila menjadi Mapel Wajib
Satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika ingin masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela
Sesudah:
Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa mengikat.
Baca juga: 4 Keuntungan Kuliah di STAN, Kuliah Gratis Juga Diangkat CPNS
3. Nomenklatur Satuan Pendidikan dapat Disesuaikan
Sebelum:
Penamaan satuan pendidikan seperti sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya ada di dalam UU Sisdiknas sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.
Sesudah:
Sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.
Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.
4. Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan Lain Semakin Mudah
Sebelum:
Pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.
Sesudah:
Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya
5. Pendidikan Pancasila menjadi Mapel Wajib