PSPP UMJ Teliti Polemik Mata Uang Asing di Perbatasan Sebatik
loading...
A
A
A
FGD ini sangat bermanfaat bagi para tokoh masyarakat dan aparat yg ikut sebagai peserta. Kepala DPU BI Marlison Hakim pun mengakui kegiatan FGD ini menumbuhkan jiwa nasionalisme untuk menjaga Rupiah sebagai kedaulatan bangsa.
Baca juga: Kasus Jual Beli Kursi di Jalur Mandiri Harus Menjadi Entry Point Memperbaiki Sistem di PTN
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah sekaligus Ketua BPH UMJ, Prof Abdul Mu'ti berpendapat bahwa penelitian seperti ini dapat dimanfaatkan bagi problem solving permasalahan di masyarakat. Selaras dengan Mu’ti, Rektor UMJ menyatakan bahwa riset ini sangat mendasar dan sarat data sehingga bisa dijadikan landasan kebijakan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, ada delapan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan beredarnya mata uang asing sebagai alat pembayaran di kawasan perbatasan, khususnya di wilayah Sebatik.
1. Gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah haruslah menjadi gerakan faktual yang berkelanjutan.
2. BI sebagai lembaga pengelola mata uang Rupiah bersama institusi lain (Muhammadiyah) dapat memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia dengan bertransaksi menggunakan Rupiah.
3. BI bersama institusi lain (Muhammadiyah) melakukan sosialisasi secara berkala tentang kewajiban semua WNI termasuk yang di perbatasan untuk bertransaksi menggunakan mata uang Rupiah.
4. Membuat gerakan kemandirian melalui pemberdayaan masyarakat agar mereka mandiri dalam memenuhi kebutuhannya tidak bergantung kepada negara tetangga.
5. BI perlu memahami sosial budaya dan tradisi masyarakat terutama dalam melintas batas.
6. Selain sosialisasi dan edukasi, CBP juga mengenalkan produk-produk layanan dan update fasilitas yang diberikan BI.
Baca juga: Kasus Jual Beli Kursi di Jalur Mandiri Harus Menjadi Entry Point Memperbaiki Sistem di PTN
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah sekaligus Ketua BPH UMJ, Prof Abdul Mu'ti berpendapat bahwa penelitian seperti ini dapat dimanfaatkan bagi problem solving permasalahan di masyarakat. Selaras dengan Mu’ti, Rektor UMJ menyatakan bahwa riset ini sangat mendasar dan sarat data sehingga bisa dijadikan landasan kebijakan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, ada delapan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan beredarnya mata uang asing sebagai alat pembayaran di kawasan perbatasan, khususnya di wilayah Sebatik.
1. Gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah haruslah menjadi gerakan faktual yang berkelanjutan.
2. BI sebagai lembaga pengelola mata uang Rupiah bersama institusi lain (Muhammadiyah) dapat memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kedaulatan Indonesia dengan bertransaksi menggunakan Rupiah.
3. BI bersama institusi lain (Muhammadiyah) melakukan sosialisasi secara berkala tentang kewajiban semua WNI termasuk yang di perbatasan untuk bertransaksi menggunakan mata uang Rupiah.
4. Membuat gerakan kemandirian melalui pemberdayaan masyarakat agar mereka mandiri dalam memenuhi kebutuhannya tidak bergantung kepada negara tetangga.
5. BI perlu memahami sosial budaya dan tradisi masyarakat terutama dalam melintas batas.
6. Selain sosialisasi dan edukasi, CBP juga mengenalkan produk-produk layanan dan update fasilitas yang diberikan BI.