Unpad Tetapkan Satgas PPKS, Sederet Tugas Menanti agar Kekerasan Seksual Tak Terjadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Padjadjaran ( Unpad ) menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpad Periode 2022-2024 tanggal 29 Agustus 2022. Sebanyak 9 orang dari kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ditetapkan menjadi Satgas PPKS Unpad.
Sembilan nama tersebut ditetapkan sebagai Satgas PPKS Unpad berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Pada Surat Keputusan Rektor tersebut, dijelaskan beberapa tugas dari Satgas PPKS Unpad yang meliputi:
Baca juga: Perguruan Tinggi Negeri Perlu Bangun Budaya Keterbukaan Informasi Publik
1. Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi
2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi
3. Menyampaikan hasil survei tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi
4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus
5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
Sembilan nama tersebut ditetapkan sebagai Satgas PPKS Unpad berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Pada Surat Keputusan Rektor tersebut, dijelaskan beberapa tugas dari Satgas PPKS Unpad yang meliputi:
Baca juga: Perguruan Tinggi Negeri Perlu Bangun Budaya Keterbukaan Informasi Publik
1. Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi
2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi
3. Menyampaikan hasil survei tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi
4. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus
5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas