Mendikbud: Sistem Pembelajaran Jarak Jauh Akan Dipermanenkan

Kamis, 02 Juli 2020 - 22:52 WIB
loading...
Mendikbud: Sistem Pembelajaran Jarak Jauh Akan Dipermanenkan
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut kondisi belajar setelah Pandemi Covid-19 bakal mengalami beberapa perubahan struktural yang berdampak pada sistem pendidikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kondisi belajar setelah Pandemi Covid-19 bakal mengalami beberapa perubahan struktural yang berdampak pada peta jalan pendidikan dan sistem pendidikan. Sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) bisa saja dipermanenkan.

"Pembelajaran jarak jauh, ini akan menjadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja tapi hybrid model, adaptasi teknologi itu pasti, tidak akan kembali lagi," ujar Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Era New Normal, Pendidikan Jarak Jauh Tetap Jadi Prioritas)

"Jadi, kesempatan kita untuk melakukan berbagai macam efisiensi dan teknologi dengan software dengan aplikasi dan memberikan kesempatan bagi guru-guru dan kepala sekolah dan murid-murid untuk melakukan berbagai macam Hybrid model atau school learning management system itu potensinya sangat besar," tambah Nadiem. (Baca juga: Gara-gara Umur di PPDB, Yatim Piatu Berprestasi Ini Terancam Gagal Masuk Sekolah Negeri)

Menurut dia, walaupun masih ada yang kesulitan beradaptasi dalam PJJ, namun sejarah mencatat jumlah guru, kepala sekolah, dan orang tua murid yang bereksperimen beradaptasi pada teknologi. "Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengungkapkan Target Merdeka Belajar 15 Tahun ke Depan. Dia menekankan prinsip keberlanjutan untuk memastikan kebijakan Merdeka Belajar tetap berlanjut dan semua target bakal tercapai pada 15 tahun ke depan. (Baca juga: Pembelajaran Jarak Jauh Harus Didukung dengan Ketersediaan Sinyal)

"Semua yang kita lakukan dalam Merdeka Belajar merupakan prinsip keberlanjutan untuk mencapai critical mass (batas minimum) sekitar 20 persen sehingga memastikan kondisi yang baik bagi sistem pendidikan agar dapat beroperasi secara mandiri dan tidak dapat diputarbalikkan," katanya.

Adapun prinsip keberlanjutan itu ditempuh antara lain dengan melakukan revisi berbagai peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga merevisi berbagai peraturan teknis yang bertujuan menyederhanakan proses administratif dan perluasan jangkauan penerima manfaat.

Contohnya, penyederhanaan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah sekaligus memperluas jangkauannya hingga ke sekolah swasta. Selain itu, transformasi kepemimpinan internal, baik di dalam kementerian maupun di tingkat pemerintah daerah menjadi faktor penting.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)