Resmi, Kemendikbudristek Ubah SNMPTN-SBMPTN Jadi SNBP-SNBT
loading...
A
A
A
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan bahwa pada SNBP, pihaknya akan merubah sistem penilaian dengan memberikan bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Menurut Nadiem, sistem penilaian tersebut dapat mendorong seluruh peserta didik untuk dapat berprestasi dalam seluruh mata pelajaran secara holistik.
Sementara itu, pada jalur SNBT, Kemendikbudristek akan menghapus sejumlah tes mata pelajaran yang sebelumnya diujikan dalam SBMPTN.
Adapun penghapusan tes mata pelajaran yang diujikan dalam SBMPTN kedepannya akan digantikan oleh tes skolastik yang dinilai berdasarkan potensi kognitif, penalaran matematika, literasi Bahasa Indonesia, serta Bahasa Inggris.
Sedangkan pada Seleksi Mandiri (SM) yang dilakukan oleh masing-masing PTN, Nadiem mewajibkan seluruh PTN di Indonesia untuk mengumumkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan SM.
Seperti jumlah calon mahasiswa, metode penilaian, dan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang selambat-lambatnya harus diumumkan sebelum pelaksanaan SM dilakukan.
Selanjutnya, setelah melakukan pembukaan seleksi mandiri, PTN juga diwajibkan untuk melaporkan sejumlah hal, yaitu jumlah peserta seleksi yang lulus, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi yang dapat dilakukan oleh calon mahasiswa baru.
Menurut Nadiem, sistem penilaian tersebut dapat mendorong seluruh peserta didik untuk dapat berprestasi dalam seluruh mata pelajaran secara holistik.
Sementara itu, pada jalur SNBT, Kemendikbudristek akan menghapus sejumlah tes mata pelajaran yang sebelumnya diujikan dalam SBMPTN.
Adapun penghapusan tes mata pelajaran yang diujikan dalam SBMPTN kedepannya akan digantikan oleh tes skolastik yang dinilai berdasarkan potensi kognitif, penalaran matematika, literasi Bahasa Indonesia, serta Bahasa Inggris.
Sedangkan pada Seleksi Mandiri (SM) yang dilakukan oleh masing-masing PTN, Nadiem mewajibkan seluruh PTN di Indonesia untuk mengumumkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan SM.
Seperti jumlah calon mahasiswa, metode penilaian, dan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang selambat-lambatnya harus diumumkan sebelum pelaksanaan SM dilakukan.
Selanjutnya, setelah melakukan pembukaan seleksi mandiri, PTN juga diwajibkan untuk melaporkan sejumlah hal, yaitu jumlah peserta seleksi yang lulus, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi yang dapat dilakukan oleh calon mahasiswa baru.
(mpw)