Bagaimana Aturan Terbaru Seragam Sekolah? Simak di Sini
loading...
A
A
A
Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah
1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari
pelaksanaan upacara bendera.
2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Atribut Pakaian Seragam Sekolah Nasional
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
a. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah
1. Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat
membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan
Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
3. Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
4. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan
pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksuddikenakan sanksi administratif. Berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari
pelaksanaan upacara bendera.
2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Atribut Pakaian Seragam Sekolah Nasional
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
a. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah
1. Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
2. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat
membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan
Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
3. Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
4. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan
pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksuddikenakan sanksi administratif. Berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(nnz)