Tren Permohonan dan Perolehan Paten di UGM Meningkat
loading...
A
A
A
Baca juga: Benarkah Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal pada Anak, Ini Penjelasan Dosen UNS
Mirwan menjelaskan, pihaknya terus memperkuat good research governance dengan melakukan pembenahan layanan penelitian seperti mengembangkan sistem pengelolaan dan pengembangan KI tersistem di simaster dan memfasilitasi komisi etik penelitian. Disamping itu juga berupaya menyeimbangkan kepatuhan administrasi dan fleksibilitas pengembangan penelitian dalam mendorong paten atau KI untuk komersialisasi.
Proses hilirisasi riset juga terus dilakukan oleh UGM. Hingga saat ini ada sebanyak 30 kekayaan intelektual yang berhasil dihilirkan UGM bekerja sama dengan mitra industri. Penghiliran kekayaan intelektual UGM sebagian besar dihasilkan dari riset dan inovasi alat kesehatan dan teknologi kesehatan, agro, serta digital. Beberapa diantaranya adalah menghilirkan GeNose C19, INA-SHUNT sebagai alat terapi hydrocephalus, OST-D vitamin D larut air, alat screening covid-19, GAMA Cha, NPC Strip G kit deteksi kanker nasofaring, Ceraspon alat kesehatan berupa spon untuk pasca bedah, alat deteksi dini bencana longsor, dan perangkat kendali sistem radiografi digital.
Penghiliran hasil riset dan inovasi yang berdampak bagi masyarakat dilakukan melalui UGM Science Techno Park. UGM Science Techno Park bersinergi dengan Direktorat Penelitian sebagai pengelola KI UGM mengawal perlindungan kekayaan intelektual atas hasil penelitian dan menghilirkan hasil inovasi. Adapun agenda hilirisasi hasil inovasi dilakukan sejalan dengan fokus prioritas nasional antara lain Kesehatan, Pertanian Terpadu, Energi Baru dan Terbarukan, Manufaktur, Rekayasa, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (MRTIK), dan Heritage, Art, and Culture Sustainability Management.
Keberhasilan menghilirkan inovasi peneliti UGM melalui UGM Science Techno Park ini berhasil menghantarkan UGM menerima penghargaan World Intellectual Property Organization (WIPO) Intellectual Property Enterprize Medal pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada bulan April 2022 lalu.
Mirwan menjelaskan, pihaknya terus memperkuat good research governance dengan melakukan pembenahan layanan penelitian seperti mengembangkan sistem pengelolaan dan pengembangan KI tersistem di simaster dan memfasilitasi komisi etik penelitian. Disamping itu juga berupaya menyeimbangkan kepatuhan administrasi dan fleksibilitas pengembangan penelitian dalam mendorong paten atau KI untuk komersialisasi.
Proses hilirisasi riset juga terus dilakukan oleh UGM. Hingga saat ini ada sebanyak 30 kekayaan intelektual yang berhasil dihilirkan UGM bekerja sama dengan mitra industri. Penghiliran kekayaan intelektual UGM sebagian besar dihasilkan dari riset dan inovasi alat kesehatan dan teknologi kesehatan, agro, serta digital. Beberapa diantaranya adalah menghilirkan GeNose C19, INA-SHUNT sebagai alat terapi hydrocephalus, OST-D vitamin D larut air, alat screening covid-19, GAMA Cha, NPC Strip G kit deteksi kanker nasofaring, Ceraspon alat kesehatan berupa spon untuk pasca bedah, alat deteksi dini bencana longsor, dan perangkat kendali sistem radiografi digital.
Penghiliran hasil riset dan inovasi yang berdampak bagi masyarakat dilakukan melalui UGM Science Techno Park. UGM Science Techno Park bersinergi dengan Direktorat Penelitian sebagai pengelola KI UGM mengawal perlindungan kekayaan intelektual atas hasil penelitian dan menghilirkan hasil inovasi. Adapun agenda hilirisasi hasil inovasi dilakukan sejalan dengan fokus prioritas nasional antara lain Kesehatan, Pertanian Terpadu, Energi Baru dan Terbarukan, Manufaktur, Rekayasa, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (MRTIK), dan Heritage, Art, and Culture Sustainability Management.
Keberhasilan menghilirkan inovasi peneliti UGM melalui UGM Science Techno Park ini berhasil menghantarkan UGM menerima penghargaan World Intellectual Property Organization (WIPO) Intellectual Property Enterprize Medal pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada bulan April 2022 lalu.
(nnz)