Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Besok, Cek Syarat dan Link
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan ditutup besok, Minggu (13/11/2022). Segera lakukan pendaftaran di laman SSCASN.
Pendaftaran PPPK Guru dibuka untuk empat kategori. Pelamar PPPK Guru untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022-15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November-17 November 2022.
Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Sementara Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan 6 enam semester pada Dapodik.
Baca juga: Mendikbudristek Tutup FeLSI 2022, Ini Nama-nama Pemenangnya
Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Berikut ini persyaratan selengkapnya untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-1V) sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Tata cara pendaftaran PPPK Guru di laman SSCASN
Pelamar yang Belum Memiliki Akun SSCASN
1. Daftar akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
3. Lengkapi biodata dan unggah persyaratan
4. Memilih formasi untuk mengikuti seleksi observasi
5. Melakukan resume pendaftaran
6. Portofolio
Baca juga: Nadiem Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional di Tahun 2022
Pelamar yang Sudah Memiliki Akun SSCASN
1. Login di laman laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Pemutakhiran data (jika diperlukan)
3. Memilih formasi untuk mengikuti seleksi observasi
4. Melakukan resume pendaftaran
5.Portofolio.
Pendaftaran SSCASN PPPK Guru 2022
Langkah 1: Pengecekan Identitas
Tahap ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Dukcapil. Disii dengan data:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir.
Pastikan memasukkan data sesuai dengan KTP Pelamar.
Langkah 2: Lengkapi Data
Tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan ijazah. Tahap ini diisi dengan:
- Email
- Nama Lengkap Tanpa Gelar (Sesuai Ijazah)
- Password
- Konfirmasi Password
- Pertanyaan Pengaman 1
- Jawaban Pengaman 1
- Pertanyaan Pengaman 2
- Jawaban Pengaman 2.
- Tempat Lahir (Sesuai KTP)
- Kabupaten/Kota Lahir (Sesuai Ijazah)
- Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)
- Jenis Kelamin
- Upload KTP (maksimal ukuran 200kb dan format jpg/jpeg)
- Upload Swafoto (maksimal ukuran 200kb dan format jpg/jpeg)
- Captcha
Pastikan untuk diingat isian tersebut dan jangan sampai lupa.
Langkah 3: Pengecekan Ulang Data
Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan kembali data yang sudah terisi, jika sudah yakin benar seluruhnya maka bisa melanjutkan dengan proses pendaftaran akun. Pastikan juga data sudah terisi dengan benar karena tidak bisa memperbaiki atau mengulang kembali tahap ini.
Setelah proses pendaftaran akun selesai maka akan muncul Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN.
Login Pemilhan Jenis Seleksi dan Pengisian Biodata
Setelah selesai Proses Pendaftaran Akun. Silahkan login di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/loginmenggunakan NIK dan Password yang dibuat pada tahap pendaftaran .
Langkah 1: Pengisian Biodata
Isi data dengan:
- Nama Lengkap Tanpa Gelar (Sesuai Ijazah)
- Gelar Depan Ijazah (jika ada, isi “-” jika tidak ada)
- Tempat Lahir - - Kabupaten/Kota (Sesuai Ijazah)
- Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)
- Email
- Jenis Kelamin
- Jenis Disabilitas
- Gelar Belakang Ijazah (jika ada, isi “-” jika tidak ada)
- Alamat (Sesuai KTP)
- Sedang mengikuti program beasiswa
- Alamat Domisili
- Provinsi Domisili
- Kab/Kota Domisili
- Akun Media Sosial
- Tinggi Badan (cm)
- Status Perkawinan
- Agama
- No. Telepon
- No. Ponsel
- Captcha
Baca juga: Pemerintah Buka Penerimaan CPNS 2023, Begini Cara Mempersiapkan Diri Biar Lolos
Langkah 2: Jenis Seleksi
Langkah untuk Memilih Jenis Seleksi. Pilih PPPK Guru. Jika muncul peringatan tersebut, kemungkinan NIK pendaftaran BKN berbeda dengan Dapodik. Silahkan cek NIK anda pada aplikasi InfoGTK.
Langkah 3: Pemilihan Formasi
Langkah untuk Mendaftar formasi, jika kondisi formasi belum terbuka.
- Isi data:
- IPK
- No. Ijazah
- Tahun Lulus
- Jenis PT
- Tanggal Ijazah
- Nama PT (Pilih Perguruan Tinggi pada pilihan yang ada)
- Nama PT (Isi Sesuai Perguruan Tinggi pada ijazah, Jika nama berubah atau berbeda)
- Nama Prodi
- Akreditas Program Studi (Pada saat lulus)
- Captcha
Langkah 4: Unggah Dokumen
Langkah untuk Unggah Dokumen.
- KTP
Format : .pdf
Ukuran maksimal 500 Kb
- Scan Ijazah asli
Format : .pdf
Ukuran maksimal 1000 Kb/ 1 Mb
- Scan Transkrip Nilai asli
Format : .pdf
Ukuran maksimal 1000 Kb/ 1 Mb
- Pas foto latar belakang merah
Format : .jpg
Ukuran maksimal 300 Kb
- Sertifikat Pendidik – Bagi yang memiliki
Format : .pdf
Ukuran maksimal 1000 Kb/ 1 Mb
Langkah 5: Resume
Langkah terakhir Resume Pendaftaran. Pada tahap ini, pendaftar harus periksa kembali data yang sudah diisi pada tahap sebelumnya. Jika sudah sesuai klik centang pada kolom yang tersedia.
Tombol Akhiri Proses Pendaftaran akan muncul ketika sudah mencentang semua kolom.
Pendaftaran PPPK Guru dibuka untuk empat kategori. Pelamar PPPK Guru untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022. Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022-15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November-17 November 2022.
Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Sementara Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan 6 enam semester pada Dapodik.
Baca juga: Mendikbudristek Tutup FeLSI 2022, Ini Nama-nama Pemenangnya
Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Berikut ini persyaratan selengkapnya untuk pendaftaran PPPK Guru 2022.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-1V) sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Tata cara pendaftaran PPPK Guru di laman SSCASN
Pelamar yang Belum Memiliki Akun SSCASN
1. Daftar akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
3. Lengkapi biodata dan unggah persyaratan
4. Memilih formasi untuk mengikuti seleksi observasi
5. Melakukan resume pendaftaran
6. Portofolio
Baca juga: Nadiem Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional di Tahun 2022
Pelamar yang Sudah Memiliki Akun SSCASN
1. Login di laman laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Pemutakhiran data (jika diperlukan)
3. Memilih formasi untuk mengikuti seleksi observasi
4. Melakukan resume pendaftaran
5.Portofolio.
Pendaftaran SSCASN PPPK Guru 2022
Langkah 1: Pengecekan Identitas
Tahap ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Dukcapil. Disii dengan data:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir.
Pastikan memasukkan data sesuai dengan KTP Pelamar.
Langkah 2: Lengkapi Data
Tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan ijazah. Tahap ini diisi dengan:
- Nama Lengkap Tanpa Gelar (Sesuai Ijazah)
- Password
- Konfirmasi Password
- Pertanyaan Pengaman 1
- Jawaban Pengaman 1
- Pertanyaan Pengaman 2
- Jawaban Pengaman 2.
- Tempat Lahir (Sesuai KTP)
- Kabupaten/Kota Lahir (Sesuai Ijazah)
- Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)
- Jenis Kelamin
- Upload KTP (maksimal ukuran 200kb dan format jpg/jpeg)
- Upload Swafoto (maksimal ukuran 200kb dan format jpg/jpeg)
- Captcha
Pastikan untuk diingat isian tersebut dan jangan sampai lupa.
Langkah 3: Pengecekan Ulang Data
Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan kembali data yang sudah terisi, jika sudah yakin benar seluruhnya maka bisa melanjutkan dengan proses pendaftaran akun. Pastikan juga data sudah terisi dengan benar karena tidak bisa memperbaiki atau mengulang kembali tahap ini.
Setelah proses pendaftaran akun selesai maka akan muncul Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN.
Login Pemilhan Jenis Seleksi dan Pengisian Biodata
Setelah selesai Proses Pendaftaran Akun. Silahkan login di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/loginmenggunakan NIK dan Password yang dibuat pada tahap pendaftaran .
Langkah 1: Pengisian Biodata
Isi data dengan:
- Nama Lengkap Tanpa Gelar (Sesuai Ijazah)
- Gelar Depan Ijazah (jika ada, isi “-” jika tidak ada)
- Tempat Lahir - - Kabupaten/Kota (Sesuai Ijazah)
- Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah)
- Jenis Kelamin
- Jenis Disabilitas
- Gelar Belakang Ijazah (jika ada, isi “-” jika tidak ada)
- Alamat (Sesuai KTP)
- Sedang mengikuti program beasiswa
- Alamat Domisili
- Provinsi Domisili
- Kab/Kota Domisili
- Akun Media Sosial
- Tinggi Badan (cm)
- Status Perkawinan
- Agama
- No. Telepon
- No. Ponsel
- Captcha
Baca juga: Pemerintah Buka Penerimaan CPNS 2023, Begini Cara Mempersiapkan Diri Biar Lolos
Langkah 2: Jenis Seleksi
Langkah untuk Memilih Jenis Seleksi. Pilih PPPK Guru. Jika muncul peringatan tersebut, kemungkinan NIK pendaftaran BKN berbeda dengan Dapodik. Silahkan cek NIK anda pada aplikasi InfoGTK.
Langkah 3: Pemilihan Formasi
Langkah untuk Mendaftar formasi, jika kondisi formasi belum terbuka.
- Isi data:
- IPK
- No. Ijazah
- Tahun Lulus
- Jenis PT
- Tanggal Ijazah
- Nama PT (Pilih Perguruan Tinggi pada pilihan yang ada)
- Nama PT (Isi Sesuai Perguruan Tinggi pada ijazah, Jika nama berubah atau berbeda)
- Nama Prodi
- Akreditas Program Studi (Pada saat lulus)
- Captcha
Langkah 4: Unggah Dokumen
Langkah untuk Unggah Dokumen.
- KTP
Format : .pdf
Ukuran maksimal 500 Kb
- Scan Ijazah asli
Format : .pdf
Ukuran maksimal 1000 Kb/ 1 Mb
- Scan Transkrip Nilai asli
Format : .pdf
Ukuran maksimal 1000 Kb/ 1 Mb
- Pas foto latar belakang merah
Format : .jpg
Ukuran maksimal 300 Kb
- Sertifikat Pendidik – Bagi yang memiliki
Format : .pdf
Ukuran maksimal 1000 Kb/ 1 Mb
Langkah 5: Resume
Langkah terakhir Resume Pendaftaran. Pada tahap ini, pendaftar harus periksa kembali data yang sudah diisi pada tahap sebelumnya. Jika sudah sesuai klik centang pada kolom yang tersedia.
Tombol Akhiri Proses Pendaftaran akan muncul ketika sudah mencentang semua kolom.
(nnz)