Dosen UB Ungkap Tiga Kunci Konsep Bangunan Tahan Gempa
Sabtu, 03 Desember 2022 - 07:05 WIB
loading...
Kesiapan mitigasi terhadap gempa bumi harus dimulai sejak dini, salah satunya dari persiapan bangunan tahan gempa. Foto/MPI/Agung Bakti S.
A
A
A
JAKARTA - Kesiapan mitigasi terhadap gempa bumi harus dimulai sejak dini, salah satunya dari persiapan bangunan tahan gempa. Bangunan tahan gempa, menurut Dosen UB Ir. Ari Wibowo bukanlah bangunan yang tidak rusak ketika terkena gempa.
“Bangunan tahan gempa adalah bangunan yang bisa rusak saat gempa, tapi tidak boleh runtuh. Bangunan yang rusak dengan cara yang diinginkan sehingga dapat tetap berdiri meski tergena gempa, itu adalah konsep bangunan tahan gempa,” jelasnya, dikutip dari laman Universitas Brawijaya (UB), Sabtu (3/12/2022).
Ari yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Departemen Profesi Keinsinyuran, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya ini menambahkan, konsep bangunan tahan gempa ini sudah ada panduan teknisnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terdiri dari tiga level.
Baca juga: Unpad Luncurkan Platform Pembelajaran MOOC, Gratis untuk Umum
“Ketika terkena gempa kecil, bangunan tidak rusak. Ketika bangunan terkena gempa sedang, bangunan ini bisa rusak di struktur sekunder seperti dinding dan pelat tapi struktur utama tidak boleh rusak. Dan ketika terkena gempa besar, struktur utama seperti balok dan kolom boleh rusak tapi tidak boleh runtuh,” terangnya.
Untuk menyiapkan bangunan tahan gempa, Ari mengingatkan untuk membuat bangunan yang sederhana, kuat dan ringan. “Kuat di sini terkait dengan kualitas material bangunan, metode konstruksi yang digunakan, dan sebagainya. Misal pembuatan betonnya benar-benar kuat, dan sesuai aturan mulai dari ukuran dan jumlah besi, komposisi material hingga ukurannya,” ucapnya.
“Untuk itu bagi masyarakat awam, tentu konsultasi atau pemakaian jasa konstruksi yang benar dan taat aturan akan sangat membantu, karena ada istilah teknis yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Panduan mengenai bangunan sederhana juga sudah disediakan oleh Kementerian PUPR, dan bisa di akses oleh masyarakat,” lanjutnya.
“Bangunan tahan gempa adalah bangunan yang bisa rusak saat gempa, tapi tidak boleh runtuh. Bangunan yang rusak dengan cara yang diinginkan sehingga dapat tetap berdiri meski tergena gempa, itu adalah konsep bangunan tahan gempa,” jelasnya, dikutip dari laman Universitas Brawijaya (UB), Sabtu (3/12/2022).
Ari yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Departemen Profesi Keinsinyuran, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya ini menambahkan, konsep bangunan tahan gempa ini sudah ada panduan teknisnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terdiri dari tiga level.
Baca juga: Unpad Luncurkan Platform Pembelajaran MOOC, Gratis untuk Umum
“Ketika terkena gempa kecil, bangunan tidak rusak. Ketika bangunan terkena gempa sedang, bangunan ini bisa rusak di struktur sekunder seperti dinding dan pelat tapi struktur utama tidak boleh rusak. Dan ketika terkena gempa besar, struktur utama seperti balok dan kolom boleh rusak tapi tidak boleh runtuh,” terangnya.
Untuk menyiapkan bangunan tahan gempa, Ari mengingatkan untuk membuat bangunan yang sederhana, kuat dan ringan. “Kuat di sini terkait dengan kualitas material bangunan, metode konstruksi yang digunakan, dan sebagainya. Misal pembuatan betonnya benar-benar kuat, dan sesuai aturan mulai dari ukuran dan jumlah besi, komposisi material hingga ukurannya,” ucapnya.
“Untuk itu bagi masyarakat awam, tentu konsultasi atau pemakaian jasa konstruksi yang benar dan taat aturan akan sangat membantu, karena ada istilah teknis yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Panduan mengenai bangunan sederhana juga sudah disediakan oleh Kementerian PUPR, dan bisa di akses oleh masyarakat,” lanjutnya.
Lihat Juga :