Mengurai Bahaya Laten PPDB yang Selalu Kisruh Tiap Tahun
Senin, 13 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Sekolah Amanat Undang-Undang
Keterbatasan akses pendidikan di Indonesia disinyalir sebagai satu di antara pemicu kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap tahun ajaran baru. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta pemerintah mempertimbangkan konsep Sekolah Amanat Undang-Undang (SAU). Dengan konsep ini, operasional sekolah-sekolah swasta akan 100% dibiayai oleh pemerintah sehingga gap kualitas sekolah swasta dengan sekolah negeri bisa diminimalkan. “Konsep SAU adalah sekolah swasta yang 100% dibiayai pemerintah sehingga mempunyai kualitas seperti sekolah negeri. Dengan SAU ini, calon siswa maupun orang tua siswa kian banyak opsi dalam memilih sekolah yang berkualitas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Huda mengungkapkan, keterbatasan akses menjadi satu di antara persoalan besar pendidikan di Indonesia. Kondisi ini satu di antaranya tercermin dari angka partisipasi murni (APM) nasional baik di tingkat SMA, SMP, maupun SD pada 2019. Di setiap jenjang pendidikan tersebut angka anak usia didik yang tidak bisa bersekolah masih cukup besar. Di tingkat sekolah menengah atas APM nasional di kisaran 40%, SMP 30%, dan SD 3%. “Keterbatasan akses ini salah satunya dipicu karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas sehingga tidak bisa menampung seluruh anak usia didik di masing-masing jenjang. Maka wajar jika setiap tahun PPDB akan kisruh apa pun metodenya karena banyaknya pihak-pihak yang kecewa,” katanya.
SAU bisa menjadi solusi jangka pendek dan murah mengingat saat ini banyak sekolah-sekolah swasta yang sudah menyediakan layanan pendidikan. Hanya, sebagian besar sekolah-sekolah tersebut dikelola sekadarnya karena keterbatasan biaya. “Jika konsep SAU ini dilaksanakan, maka pemerintah hanya wajib menyediakan biaya operasional sekolah tanpa terbebani dengan urusan infrastruktur maupun ketersediaan sumber daya manusia (SDM),” ungkap Huda. (Baca juga: Aies Baswedan Bakal Pecat ASN yang Menyalahi Aturan)
Jika dibandingkan dengan keharusan pemerintah untuk membangun unit-unit sekolah baru, tentu konsep SAU jauh lebih murah. Apalagi, dalam satu-dua tahun ke depan, anggaran pemerintah akan lebih banyak digunakan untuk memulihkan berbagai sektor terdampak wabah Covid-19. “Saat ini pemerintah dengan keterbatasan anggaran tidak mungkin dalam waktu singkat pemerintah bisa membangun unit sekolah baru yang dibutuhkan agar sesuai dengan jumlah peserta didik, sedangkan konsep SAU bisa diterapkan dalam waktu 1-2 tahun ke depan,” ucapnya.
Untuk menjaga kualitas SAU, kata Huda, bisa digunakan sistem diskualifikasi. Jika sekolah-sekolah swasta yang dibiayai oleh APBN tidak mampu memenuhi standar akademik, maka pada tahun berikutnya mereka didiskualifikasi dengan tidak lagi menerima biaya operasional sekolah. “Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tinggal menentukan standar akademik yang harus dicapai sekolah-sekolah swasta. Jika tidak tercapai, ya tinggal didiskualifikasi,” katanya.
Keterbatasan akses pendidikan di Indonesia disinyalir sebagai satu di antara pemicu kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap tahun ajaran baru. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta pemerintah mempertimbangkan konsep Sekolah Amanat Undang-Undang (SAU). Dengan konsep ini, operasional sekolah-sekolah swasta akan 100% dibiayai oleh pemerintah sehingga gap kualitas sekolah swasta dengan sekolah negeri bisa diminimalkan. “Konsep SAU adalah sekolah swasta yang 100% dibiayai pemerintah sehingga mempunyai kualitas seperti sekolah negeri. Dengan SAU ini, calon siswa maupun orang tua siswa kian banyak opsi dalam memilih sekolah yang berkualitas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Huda mengungkapkan, keterbatasan akses menjadi satu di antara persoalan besar pendidikan di Indonesia. Kondisi ini satu di antaranya tercermin dari angka partisipasi murni (APM) nasional baik di tingkat SMA, SMP, maupun SD pada 2019. Di setiap jenjang pendidikan tersebut angka anak usia didik yang tidak bisa bersekolah masih cukup besar. Di tingkat sekolah menengah atas APM nasional di kisaran 40%, SMP 30%, dan SD 3%. “Keterbatasan akses ini salah satunya dipicu karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas sehingga tidak bisa menampung seluruh anak usia didik di masing-masing jenjang. Maka wajar jika setiap tahun PPDB akan kisruh apa pun metodenya karena banyaknya pihak-pihak yang kecewa,” katanya.
SAU bisa menjadi solusi jangka pendek dan murah mengingat saat ini banyak sekolah-sekolah swasta yang sudah menyediakan layanan pendidikan. Hanya, sebagian besar sekolah-sekolah tersebut dikelola sekadarnya karena keterbatasan biaya. “Jika konsep SAU ini dilaksanakan, maka pemerintah hanya wajib menyediakan biaya operasional sekolah tanpa terbebani dengan urusan infrastruktur maupun ketersediaan sumber daya manusia (SDM),” ungkap Huda. (Baca juga: Aies Baswedan Bakal Pecat ASN yang Menyalahi Aturan)
Jika dibandingkan dengan keharusan pemerintah untuk membangun unit-unit sekolah baru, tentu konsep SAU jauh lebih murah. Apalagi, dalam satu-dua tahun ke depan, anggaran pemerintah akan lebih banyak digunakan untuk memulihkan berbagai sektor terdampak wabah Covid-19. “Saat ini pemerintah dengan keterbatasan anggaran tidak mungkin dalam waktu singkat pemerintah bisa membangun unit sekolah baru yang dibutuhkan agar sesuai dengan jumlah peserta didik, sedangkan konsep SAU bisa diterapkan dalam waktu 1-2 tahun ke depan,” ucapnya.
Untuk menjaga kualitas SAU, kata Huda, bisa digunakan sistem diskualifikasi. Jika sekolah-sekolah swasta yang dibiayai oleh APBN tidak mampu memenuhi standar akademik, maka pada tahun berikutnya mereka didiskualifikasi dengan tidak lagi menerima biaya operasional sekolah. “Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tinggal menentukan standar akademik yang harus dicapai sekolah-sekolah swasta. Jika tidak tercapai, ya tinggal didiskualifikasi,” katanya.
Lihat Juga :