Kabur, Mahasiswa Penerima Beasiswa Didenda 200%
A
A
A
JAKARTA - Apabila ada mahasiswa asal Indonesia memilih berhenti tanpa alasan jelas ketika sedang menjalani beasiswa ke luar negeri melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan dikenakan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, mereka wajib membayar 200% dari total dana yang diperoleh ke negara. Direktur Utama LPDP Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nominal sanksi kepada pelajar yang "kabur" ketika studinya belum selesai.
Menurut dia, semua tergantung negara tujuan si peserta sehingga berbeda-beda."Sanksi kabur sampai 200% dari semua biaya yang dikeluarkan, biaya kuliah, SPP mahal. Masing-masing negara beda, ada biaya hidup," ujar Eko di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Eko menjelaskan, angka dua kali lipat ini ditentukan berdasarkan hitungan LPDP. Namun, ada pengecualian jika alasannya mendesak seperti orangtua meninggal.
"Belum ada yang lari, pertimbangannya hitung biar syok. Kalau keluar karena ada musibah kita tidak kenakan sanksi tapi kita cek apakah buktinya benar," katanya.
Sementara, lanjut Eko, pelajar juga menanggung sisa biaya ketika ada yang belum lulus pendidikan setelah melewati tenggat waktu.
Menurut dia, pemerintah hanya memberikan jaminan dua tahun untuk lulusan master dan empat tahun untuk PhD.
"Ada kasus yang profesornya meninggal sehingga harus ganti. Namun, jumlah yang lulus lewat dari waktunya sedikit, bisa dihitung dengan jari," katanya.
PILIHAN:
Pemerintah Kucurkan Rp1, 3 Triliun untuk Beasiswa ke Luar Negeri
Tak tanggung-tanggung, mereka wajib membayar 200% dari total dana yang diperoleh ke negara. Direktur Utama LPDP Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nominal sanksi kepada pelajar yang "kabur" ketika studinya belum selesai.
Menurut dia, semua tergantung negara tujuan si peserta sehingga berbeda-beda."Sanksi kabur sampai 200% dari semua biaya yang dikeluarkan, biaya kuliah, SPP mahal. Masing-masing negara beda, ada biaya hidup," ujar Eko di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Eko menjelaskan, angka dua kali lipat ini ditentukan berdasarkan hitungan LPDP. Namun, ada pengecualian jika alasannya mendesak seperti orangtua meninggal.
"Belum ada yang lari, pertimbangannya hitung biar syok. Kalau keluar karena ada musibah kita tidak kenakan sanksi tapi kita cek apakah buktinya benar," katanya.
Sementara, lanjut Eko, pelajar juga menanggung sisa biaya ketika ada yang belum lulus pendidikan setelah melewati tenggat waktu.
Menurut dia, pemerintah hanya memberikan jaminan dua tahun untuk lulusan master dan empat tahun untuk PhD.
"Ada kasus yang profesornya meninggal sehingga harus ganti. Namun, jumlah yang lulus lewat dari waktunya sedikit, bisa dihitung dengan jari," katanya.
PILIHAN:
Pemerintah Kucurkan Rp1, 3 Triliun untuk Beasiswa ke Luar Negeri
(dam)