Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!
Rabu, 05 Juli 2023 - 10:09 WIB
PKBM
Jumlah penerima: 1.900
Besaran dana: Rp300 ribu per bulan terdiri dari Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Persyaratan penerima KJP Plus
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. erdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Lihat Juga :
tulis komentar anda