P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
Selasa, 11 Juli 2023 - 06:00 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat ada lima masalah padaPenerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) yang sudah berlangsung tujuh tahun di Indonesia. P2G pun mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau ulang sistem PPDB tersebut.
"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, melalui siaran pers, dikutip Selasa (11/7/2023).
P2G mencatat 5 bentuk persoalan utama, selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB yang sudah berusia tujuh tahun ini. Pertama, migrasi domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah favorit.
Ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah "unggulan". Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar. "Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor," ujarnya.
Menurut dia, yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya, bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. Apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya.
Baca juga: Pentingnya Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Sekolah dan Guru
"Tapi harus diingat adalah, hak warga negara juga untuk berpindah tempat. Adalah hak masyarakat juga menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya," ujarnya.
Dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2 berbunyi, Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Masalah kedua terkait sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan. "Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir," lanjutnya.
"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, melalui siaran pers, dikutip Selasa (11/7/2023).
P2G mencatat 5 bentuk persoalan utama, selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB yang sudah berusia tujuh tahun ini. Pertama, migrasi domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah favorit.
Ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah "unggulan". Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar. "Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor," ujarnya.
Menurut dia, yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya, bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. Apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya.
Baca juga: Pentingnya Meningkatkan Kualitas Infrastruktur Sekolah dan Guru
"Tapi harus diingat adalah, hak warga negara juga untuk berpindah tempat. Adalah hak masyarakat juga menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya," ujarnya.
Dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2 berbunyi, Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Masalah kedua terkait sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan. "Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir," lanjutnya.
tulis komentar anda