Berikut 4 Contoh Teks Normatif Lengkap, Simak Baik-baik Ya
Kamis, 27 Juli 2023 - 08:49 WIB
Baca juga: Perpusnas Terima Sertifikat Naskah Kuno Hikayat Aceh sebagai Ingatan Kolektif Dunia
1. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pasal 278. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. UU No 36 Tahun 2009: (1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
1. UU No 17 Tahun 2013: (1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. (3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. (1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
2. Peraturan Perusahaan PT XYZ tentang Tata Tertib Karyawan
Contoh Teks Normatif Hukum
1. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pasal 278. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. UU No 36 Tahun 2009: (1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Contoh Teks Normatif dalam Organisasi
1. UU No 17 Tahun 2013: (1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. (3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. (1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
2. Peraturan Perusahaan PT XYZ tentang Tata Tertib Karyawan
Lihat Juga :
tulis komentar anda