Apakah UKT dan Uang Semester Kuliah Berbeda Atau Sama? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:10 WIB
Jika sistem UKT menghitung biaya kuliah berdasarkan prinsip keadilan, BOP menerapkan prinsip berdasarkan pembagian ranah ilmu dan kebutuhan mahasiswa di setiap jurusan. Ranah ilmu per jurusan dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu ranah kedokteran, rekayasa, sains, dan sosial-humaniora.

Pembagian tersebut dilakukan karena setiap rumpun memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Contohnya, ranah sains dan kedokteran tentu memiliki pengeluaran yang lebih besar terkait biaya laboratorium dan praktikum. Lain halnya dengan rumpun sosial-humaniora yang tidak bersentuhan dengan laboratorium dan praktikum, sehingga biaya kuliah yang harus dibayarkan pun lebih sedikit.

2. BKT



Selain UKT, ada lagi istilah BKT yang merupakan kepanjangan dari Biaya Kuliah Tunggal. BKT dibayarkan sama seperti UKT yaitu pada awal semester saja. Biaya ini dibayarkan untuk semua kebutuhan operasional per mahasiswa per semester.

3. Uang Pangkal



Uang pangkal merupakan uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang ada di naungan PTS. Para mahasiswa hanya perlu membayarnya sekali saja yaitu pada saat pendaftaran ulang. Nominalnya bervariasi tergantung dari peraturan pihak kampus.

Akan ada keistimewaan bagi kamu yang masuk ke kampus dengan jalur prestasi. Uang pangkal biasanya lebih mahal bagi mahasiswa yang masuk dengan jalur mandiri. Tak hanya di PTS, uang pangkal juga berlaku bagi mahasiswa di PTN yang masuk dengan jalur mandiri, bukan jalur SNBP atau SNBT.

4. SPP Atau Biaya Semester



Biaya kuliah per semester? Apa bedanya dengan UKT? Mungkin kamu bertanya-tanya tentang hal inin. Jadi, pada dasarnya UKT dan SPP merupakan hal yang sama. Hanya saja istilah UKT mulai diberlakukan sejak tahun 2013, sedangkan SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan sudah digunakan sejak lama.

Selain itu, UKT digunakan untuk sistem pembayaran pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menggunakan subsidi pemerintah, sedangkan SPP merupakan sistem pembayaran kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena tidak menggunakan subsidi pemerintah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More