Gelar Profesional Kedokteran di Indonesia, Ini Cara Mendapatkan dan Rinciannya

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:40 WIB
Dokter merupakan jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis. Foto/Ist
JAKARTA - Dokter merupakan jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis. Pendidikan kedokteran di Indonesia menghasilkan profesi dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. Dirangkum dari berbagai sumber, artikel kali ini akaan membahas seputar gelar di dunia Kedokteran.

Gelar Profesional Kedokteran di Indonesia

1. Di Indonesia, gelar dokter (dr.) diberikan setelah melalui setidaknya 3-3,5 tahun proses pembelajaran dan 1,5–2 tahun praktik klinis ko-asistensi di rumah sakit.

2. Setelah setidaknya lima tahun menempuh pendidikan kedokteran, seorang mahasiswa kedokteran diwajibkan mengikuti ujian kompetensi.

3. Saat ini uji kompetensi ini disebut sebagai “Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter” (UKMPPD) untuk dokter umum, dan "Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia" (UKDGI) untuk dokter gigi umum.

4. Jika lulus ujian tersebut, mereka dapat mengucapkan Sumpah Hipokrates dan mendapatkan gelar dokter (dr.) atau dokter gigi (drg.)

5. Kemudian, sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran, mereka perlu mengikuti program magang selama setahun di Puskesmas dan rumah sakit dasar untuk berpraktik sebagai dokter magang di bawah pengawasan dokter senior.

6. Dokter yang ingin melanjutkan program spesialisasi dapat mengambil program pascasarjana kedokteran.

7. Program spesialisasi ini mengharuskan dokter mengikuti program residensi yang mengharuskan dokter menempuh studi dan magang di rumah sakit serta ujian negara di akhir semester residensi.

8. Setelah mengikuti setiap proses tersebut, dokter akan diberi gelar "Spesialis ..." di belakang nama mereka (misalnya Sp.A untuk gelar dokter spesialis anak).

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More