Publikasi Internasional Mahasiswa S3 Dihapus, P2G: Kurangi Risiko Terjerat Jurnal Predator
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:57 WIB
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan radikal pada transformasi standar nasional pendidikan tinggi. Salah satunya tentang publikasi ilmiah di jurnal internasional .
Kebijakan ini tertuang dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 yang yang diturunkan payung hukumnya melalui Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Salah satunya berisi kebijakan bagi mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal internasional bereputasi untuk mahasiswa S3.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Permendikbudristek tersebut sebagai langkah penting inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
Dewan Pengurus P2G Fauzi Abdillah yang juga menjadi Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta mengatakan, salah satu perubahan signifikan yang diakui oleh kalangan akademisi adalah pembebasan mahasiswa program doktoral (S3) dari kewajiban untuk memublikasikan artikel ilmiah di jurnal ilmiah bereputasi.
Langkah ini dianggap akan mengurangi risiko terjeratnya sivitas akademika dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. "Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Meski mengapresiasi, lanjutnya, tugas berat selanjutnya adalah memastikan seperti apa masing-masing perguruan tinggi menerjemahkan aturan-aturan ini dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perkuliahan.
Baca juga: Mahasiswa S1 Tak Lagi Wajib Skripsi, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?
Kebijakan ini tertuang dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 yang yang diturunkan payung hukumnya melalui Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Salah satunya berisi kebijakan bagi mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal internasional bereputasi untuk mahasiswa S3.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Permendikbudristek tersebut sebagai langkah penting inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
Dewan Pengurus P2G Fauzi Abdillah yang juga menjadi Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta mengatakan, salah satu perubahan signifikan yang diakui oleh kalangan akademisi adalah pembebasan mahasiswa program doktoral (S3) dari kewajiban untuk memublikasikan artikel ilmiah di jurnal ilmiah bereputasi.
Langkah ini dianggap akan mengurangi risiko terjeratnya sivitas akademika dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. "Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Meski mengapresiasi, lanjutnya, tugas berat selanjutnya adalah memastikan seperti apa masing-masing perguruan tinggi menerjemahkan aturan-aturan ini dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perkuliahan.
Baca juga: Mahasiswa S1 Tak Lagi Wajib Skripsi, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?
Lihat Juga :
tulis komentar anda