Kapan Penghapusan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mulai Berlaku?

Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:38 WIB
Kemendikbudristek menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa bisa memilih bentuk lain sebagai tanda kelulusan mereka. Foto/Zenius.
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi . Mahasiswa bisa mengambil bentuk lain untuk menyempurnakan tugas akhirnya sebagai tanda kelulusan.

Penghapusan skripsi ini terangkum dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi yang diluncurkan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Mantan CEO Gojek ini menerangkan, kebijakan ini sebagai kebijakan radikal dimana Kemendikbudristek memberikan kepercayaan kepada kepala program studi maupun dekan untuk menentukan bentuk lain dalam membuktikan kelulusan seorang mahasiswanya.

Bentuk-Bentuk Lain dari Skripsi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 18 ayat 8 memuat pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Baca juga: Setuju Skripsi Dihapus, Dosen Unila Beri Catatan Khusus



Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan di seluruh Indonesia. Bahkan jika prodi itu sudah menerapkan project based learning maka skripsi pun bisa dihapus atau tak dibutuhkan lagi.

Sejatinya memang tak hanya skripsi yang dihapus, melainkan Nadiem membebaskan mahasiswa S2 dan S3 untuk tidak membuat tesis dan disertasi dan bisa menggantinya dengan prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Bahkan kini mahasiswa S2 sudah tidak wajib membuat publikasi yang dimuat di jurnal ilmiah bereputasi dan begitu pula mahasiswa doktor yang tak perlu membuat makalah untuk jurnal internasional bereputasi.

Perlu diketahui juga, penilaian hasil belajar mahasiswa di Permendikbudristek 53 mensyaratkan melalui penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More