Kapan Penghapusan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mulai Berlaku?
Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:38 WIB
Perlu diketahui juga, penilaian hasil belajar mahasiswa di Permendikbudristek 53 mensyaratkan melalui penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Baca juga: APTISI Sebut Skripsi Sudah Lama Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan di Negara Maju
Sementara penilaian sumatif dilakukan melalui ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
Buku tersebut menjelaskan, perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan kebijakan -kebijakan baru mengenai standar nasional pendidikan tinggi ini paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
Selain itu, kampus diminta untuk menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di tingkat operasional menjadi standar pendidikan tinggi sesuai dengan tingkat mutu dan keluasan substansi masing-masing.
Standar pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan badan penyelenggara.
Lihat Juga: Ikut Partisipasi pada Pameran SINOX 01, Hulu Migas Komitmen Perluas Dukungan di Lingkungan Akademik
Baca juga: APTISI Sebut Skripsi Sudah Lama Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan di Negara Maju
Sementara penilaian sumatif dilakukan melalui ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
Lalu kapan penghapusan skripsi ini berlaku?
Mari kita melihat Buku Saku Soal Sering Ditanya Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.Buku tersebut menjelaskan, perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan kebijakan -kebijakan baru mengenai standar nasional pendidikan tinggi ini paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
Selain itu, kampus diminta untuk menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di tingkat operasional menjadi standar pendidikan tinggi sesuai dengan tingkat mutu dan keluasan substansi masing-masing.
Standar pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan badan penyelenggara.
Lihat Juga: Ikut Partisipasi pada Pameran SINOX 01, Hulu Migas Komitmen Perluas Dukungan di Lingkungan Akademik
(nnz)
tulis komentar anda