Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Transformasi Regulasi yang Memerdekakan Kampus

Selasa, 05 September 2023 - 10:00 WIB
Oleh Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. (Rektor Universitas Pendidikan Indonesia)/(Foto: Istimewa)
JAKARTA -

Oleh Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A.

(Rektor Universitas Pendidikan Indonesia)

Pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini memberikan lebih banyak keleluasaan kepada perguruan tinggi (PT) dalam merancang proses pembelajaran dan meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kehidupan nyata. Ini dapat dipandang sebagai transformasi dalam regulasi pendidikan tinggi yang sangat memerdekakan dengan alasan-alasan berikut.

Penyederhanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terlalu kaku dan rinci. Ini mengakibatkan PT kesulitan dalam merancang proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keilmuan. Namun, dengan adanya transformasi regulasi ini, SN Dikti menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini akan meningkatkan fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran sehingga perguruan tinggi dapat lebih responsif terhadap perkembangan dunia nyata. Ini juga memberikan perguruan tinggi lebih banyak ruang untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan misi dan situasi setempat.

Inovasi dengan Ruang Gerak yang Luas

Inovasi dalam pendidikan tinggi hanya bisa terjadi jika PT memiliki ruang gerak yang luas. Transformasi SN Dikti memberikan kepada PT ruang lebih besar untuk bereksperimen dengan metode pembelajaran baru, teknologi, dan strategi pendidikan yang inovatif. Dengan demikian, kami meyakini bahwa kebijakan ini akan memacu inovasi di sektor pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas pendidikan, dan menjawab tantangan zaman.

Revisi Sistem Akreditasi

Sebelumnya, sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia memiliki beberapa kendala, termasuk kompleksitas administrasi dan beban finansial yang tinggi bagi PT dan program studi. Beberapa perubahan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26 berpotensi mengatasi masalah-masalah tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More