Lowongan PPPK 2023 Kemenhub Terbaru, Dibuka untuk Lulusan SMK hingga Profesi

Minggu, 17 September 2023 - 14:30 WIB

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023



1. Pendaftaran akun dilakukan secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu

Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan pada Romawi III yaitu Persyaratan Pelamar kemudian mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File,

antara lain:

a. Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Lamaran sesuai dalam Lampiran I

Pengumuman);

b. Surat Pernyataan 5 Poin Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan 5 Point sesuai dalam Lampiran II Pengumuman);

c. Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan sesuai dalam Lampiran III

Pengumuman);

d. Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;

e. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta untuk jenjang Pendidikan SLTA Sederajat melampirkan Nilai Rata-Rata yang

tercantum pada Ijazah/ STTB (bukan nilai NUN/ NEM/ SKHUN/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional);

f. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku;

g. Pas foto terbaru dengan menggunakan pakaian formal (kemeja) dan berlatar belakang warna merah;

h. Scan Sertifikat Kompetensi Pendukung sesuai dengan Romawi III untuk kebutuhan sertifikat yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan;

i. Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja Asli yang telah ditandatangani sesuai ketentuan pada Romawi III (format Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja sesuai dalam Lampiran IV Pengumuman) dan wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar atau Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh pelamar yang berisikan jobdesk saat bekerja.

j. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas);

k. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar penyandang disabilitas).

Baca juga: 5 Contoh Surat Lamaran untuk Daftar CPNS 2023

4. Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku.

5. Pelamar dapat menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai yang ditetapkan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Tahun 2023.

6. Tata cara penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) pada surat lamaran, surat pernyataan, dan surat pernyataan 5 poin, dokumen ditandatangani dengan menggunakan pena atau pulpen dan selanjutnya dibubuhi e-Meterai.

7. Pengunaan/Pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) pada surat lamaran, surat pernyataan, dan surat pernyataan 5 poin menggunakan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI. Pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor yang terintegrasi

dengan SSCASN.

8. Pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembubuhan e-meterai dilakukan sebelum periode pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi syarat.

9. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (hitam putih/ scan B/W tidak berlaku) dan bukan dokumen yang dilegalisir serta pelamar

harap memastikan kembali berkas yang telah diunggah dapat dibuka/ dokumen tidak rusak, blur dan terbaca dengan jelas.

10. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

Tahapan Seleksi PPPK Kemenhub 2023



Seleksi PPPK Kemenhub 2023 menggunakan sistem gugur yang meliputi :

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian

Negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More