Lowongan PPPK 2023 Kemenhub Terbaru, Dibuka untuk Lulusan SMK hingga Profesi
Minggu, 17 September 2023 - 14:30 WIB
1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan bahwa dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Pendaftaran akun dilakukan secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan pada Romawi III yaitu Persyaratan Pelamar kemudian mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File,
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan bahwa dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023
1. Pendaftaran akun dilakukan secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan pada Romawi III yaitu Persyaratan Pelamar kemudian mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File,
Lihat Juga :