Perhatian, Dana KJP Plus Tahap I akan Cair 4 Oktober 2023

Kamis, 05 Oktober 2023 - 11:38 WIB
Jumlah penerima: 107.775 peserta didik

5. PKBM



Biaya rutin: Rp185.000

Biaya berkala: Rp115.000

Jumlah penerima: 1.900 peserta didik.

Peraturan Penggunaan KJP Plus



1. Pembelanjaan non tunai atau cashless

2. Pembayaran non tunai dengan taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan digital payment JakOne Mobile

3. Siswa penerima KJP belanja di toko resmi belanja KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank DKI.

Perlengkapan yang Bisa Dibeli dengan KJP Plus



KJP Plus tidak hanya bisa dipakai untuk uang saku atau uang transport siswa namun juga untuk membeli sejumlah perlengkapan sekolah, seperti.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More