Haruskah Punya Pengalaman Kerja 2 Tahun saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 12:00 WIB
Misalnya saja untuk PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek), untuk pelamar kebutuhan khusus, calon PPPK di kementerian pimpinan Nadiem Anwar Makarim ini harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun tanpa terputus di Kemendikbudristek.
Lalu di PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada surat pengumumannya mensyaratkan bagi pelamar pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi pelamar jenjang Ahli Muda wajib memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun. Ditegaskan pula jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.
Contohnya lagi penerimaan PPPK di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk formasi diaspora dikhususkan bagi WNI yang memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja.
Baca juga: Begini Maksud Arti dan Cara Mengisi Unit Kerja dan Nama Pekerjaan di SSCASN 2023
Formasi diaspora ini juga mensyaratkan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran PPPK di Kemenperin.
Lalu untuk kebutuhan PPPK di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus di BPK ini adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun juga. Ketentuan pengalaman kerja 2 tahun ini juga berlaku untuk pelamar kebutuhan penyandang disabilitas.
Demikian informasi mengenai persyaratan pengalaman kerja 2 tahun yang hanya diatur untuk pendaftaran PPPK 2023 saja. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Lalu di PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada surat pengumumannya mensyaratkan bagi pelamar pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi pelamar jenjang Ahli Muda wajib memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun. Ditegaskan pula jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.
Contohnya lagi penerimaan PPPK di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk formasi diaspora dikhususkan bagi WNI yang memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja.
Baca juga: Begini Maksud Arti dan Cara Mengisi Unit Kerja dan Nama Pekerjaan di SSCASN 2023
Formasi diaspora ini juga mensyaratkan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran PPPK di Kemenperin.
Lalu untuk kebutuhan PPPK di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus di BPK ini adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun juga. Ketentuan pengalaman kerja 2 tahun ini juga berlaku untuk pelamar kebutuhan penyandang disabilitas.
Demikian informasi mengenai persyaratan pengalaman kerja 2 tahun yang hanya diatur untuk pendaftaran PPPK 2023 saja. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
tulis komentar anda