Berapa Kisaran Gaji Lulusan SMA dan SMK di Indonesia? Ternyata Segini per Bulannya
Rabu, 06 Desember 2023 - 10:23 WIB
Contohnya gaji lulusan SMA, SMK yang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, UMKM, memiliki sistem gaji yang berbeda-beda.
Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Lulusan SMA dan SMK masuk dalam golongan II bersamaan dengan gaji lulusan diploma. Ini rinciannya:
II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji lulusan SMA dan SMK yang bekerja di BUMN juga berbeda-beda. Misalnya gaji pekerja PLN dan KAI punya nominal yang beda. Namun yang jelas, gaji di BUMN sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Gaji lulusan SMA dan SMK di perusahaan swasta Berbeda dengan CPNS dan BUMN, gaji di perusahaan swasta tentu tergantung masing-masing kebijakan perusahaan.
Gaji Lulusan SMA dan SMK di CPNS
Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Lulusan SMA dan SMK masuk dalam golongan II bersamaan dengan gaji lulusan diploma. Ini rinciannya:
II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji Lulusan SMA dan SMK di BUMN
Gaji lulusan SMA dan SMK yang bekerja di BUMN juga berbeda-beda. Misalnya gaji pekerja PLN dan KAI punya nominal yang beda. Namun yang jelas, gaji di BUMN sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Gaji lulusan SMA dan SMK di perusahaan swasta Berbeda dengan CPNS dan BUMN, gaji di perusahaan swasta tentu tergantung masing-masing kebijakan perusahaan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda