Mau Daftar PKN STAN 2024? Cek Nilai Rapor, Ijazah dan Nilai UTBK yang Jadi Syarat
Rabu, 13 Desember 2023 - 10:40 WIB
B. Jalur Pembibitan
1. Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00
2. Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
3. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan
1. Tes Potensi Skolastik atau TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
2. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
3. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
4. Tes Penalaran Matematika minimal 500
1. Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00
2. Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
3. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan
Nilai UTBK
A. Peserta Jalur Reguler1. Tes Potensi Skolastik atau TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
2. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
3. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
4. Tes Penalaran Matematika minimal 500
tulis komentar anda