Syarat Masuk Sekolah Tinggi Sandi Negara, Lulus Sandang Status CPNS

Senin, 15 Januari 2024 - 11:35 WIB
8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat.

9. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus (+) atau minus (-) serta tidak silindris.

10. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN.

11. Belum pernah punya anak biologis.

12. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya.

13. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain.

14. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000.

15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1x24 jam dengan sistem shift.

16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun

3 Prodi di Sekolah Tinggi Sandi Negara (Poltek SSN)



1. Program Studi Rekayasa Keamanan Siber



Kurikulum Prodi Rekayasa Keamanan Siber (RKS) telah disusun pada tahun 2016 berdasarkan perkembangan terkini dalam keamanan siber, sehingga diyakini dapat menjawab tantangan tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di ranah keamanan siber.

Prodi RKS merupakan jenis program studi terapan (vokasi) sehingga untuk setiap Satuan Kredit Semester (SKS) alokasi pengajaran yang diberikan memenuhi komposisi 40 persen teori dan 60 persen praktikum/responsi. Prodi RKS memiliki kurang lebih 2.434 jam praktikum untuk mencapai kompetensi keahlian/ keterampilan khusus lulusan prodi.

2. Program studi Rekayasa Kriptografi



Prodi Rekayasa Kriptografi (RK) memiliki 2 bidang minat, yaitu Bidang Minat Rekayasa Sistem Kriptografi dan Bidang Minat Rekayasa Perangkat Lunak Kriptografi.

3. Program Studi Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More