Viral Mahasiswa ITB Bisa Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Kampus

Jum'at, 26 Januari 2024 - 10:54 WIB
ITB memberikan penjelasan mengenai viral mahasiswa ITB bisa bayar uang kuliah dengan pinjol. Foto/ITB.
JAKARTA - Viral di media sosial X bahwa mahasiswa ITB bisa membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan menggunakan platform pinjaman online (pinjol). Pihak ITB pun memberikan penjelasan akan hal ini.

Sebelumnya sebuah akun @itbfess di medsos X mengunggah foto pamflet yang berisi informasi cicilan uang kuliah bagi mahasiswa ITB. Tersedia opsi cicilan 6 atau 12 bulan.

Proses pengajuan dilakukan via aplikasi dan tanpa down payment atau uang muka dan tanpa jaminan apapun seperti aplikasi pinjol lainnya.

Penjelasan ITB



Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, dikutip dari laman ITB, Jumat (26/1/2024) menjelaskan, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa.

"ITB pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya. Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT," katanya.

Baca juga: Mau Kuliah Gratis di ITB? Daftar Saja 3 Beasiswa Keren Berikut Ini

Dia menjelaskan, hanya saja beasiswa dan mekanisme penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini akan diberikan tetap dengan proses asesmen yang layak sehingga penyalurannya tepat sasaran dan adil.

Menjelang Semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

"Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More