Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Beasiswa KJMU 2024, Simak Ulasannya!
Rabu, 07 Februari 2024 - 08:35 WIB
-Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
-Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Syarat Khusus
-Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
-Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
-Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
-Bagi calon penerima KJMU yang berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan, yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima.
Kemudian, pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur. Dalam hal ini melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
-Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Syarat Khusus
-Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
-Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
-Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
-Bagi calon penerima KJMU yang berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan, yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4
Cara Daftar KJMU
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima.
Kemudian, pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur. Dalam hal ini melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
tulis komentar anda