Mau Dapat Beasiswa Siswa Berprestasi? Ini Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur SNBP 2024
Sabtu, 10 Februari 2024 - 12:19 WIB
3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.
Selain itu, bila tak terdata di Kemensos, apabila pendapatan kotor orangtua paling besar Rp4 juta atau bila dibagi anggota keluarga menjadi Rp750.000 per orang, juga bisa mendaftarkan diri.
1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester
2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester
3. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp2,4 juta per semester
4. Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:
4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.
Selain itu, bila tak terdata di Kemensos, apabila pendapatan kotor orangtua paling besar Rp4 juta atau bila dibagi anggota keluarga menjadi Rp750.000 per orang, juga bisa mendaftarkan diri.
Rincian Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah
1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta per semester
2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta per semester
3. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp2,4 juta per semester
4. Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:
Lihat Juga :
tulis komentar anda