Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024 Dibuka April-Mei, Ini Syarat dan Jenisnya
Senin, 04 Maret 2024 - 09:45 WIB
4. Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
5. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B dan pada program studi terakreditasi paling rendah B atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemendikbudristek.
6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler.
7. Berkomitmen untuk mempertahankan IPK minimal 3,00 pada program S1, 3,25 pada program S2 dan S3.
Syarat Khusus
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Sertifikat UKBI menjadi salah satu persyaratan bagi pendaftar Beasiswa Unggulan. Hal ini telah diterapkan Puslapdik bersama Badan Bahasa sejak 2022.
Sertifikat UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. Syarat sertifikat UKBI berlaku bagi pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
5. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B dan pada program studi terakreditasi paling rendah B atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemendikbudristek.
6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler.
7. Berkomitmen untuk mempertahankan IPK minimal 3,00 pada program S1, 3,25 pada program S2 dan S3.
Syarat Khusus
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Sertifikat UKBI menjadi salah satu persyaratan bagi pendaftar Beasiswa Unggulan. Hal ini telah diterapkan Puslapdik bersama Badan Bahasa sejak 2022.
Sertifikat UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. Syarat sertifikat UKBI berlaku bagi pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
(wyn)
tulis komentar anda