Siapkan Ini untuk Pendaftaran KJP Plus 2024 yang Dibuka Besok
Kamis, 07 Maret 2024 - 06:33 WIB
SPP sekolah swasta per bulan: Rp920 ribu
SMK Klaster 3
Biaya personal per bulan: Rp450 ribu
SPP sekolah swasta per bulan: Rp1,1 juta
1. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
SMK Klaster 3
Biaya personal per bulan: Rp450 ribu
SPP sekolah swasta per bulan: Rp1,1 juta
Persyaratan Penerima KJP Plus
1. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Lihat Juga :
tulis komentar anda