Seleksi CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret, Ini Perbedaan ASN dan PNS
Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:39 WIB
Masih dari Undang-Undang yang sama, berikut ini kewajiban para pegawai ASN:
1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
2. Menaati ketentuan perundang-undangan
3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN
4. Menjaga netralitas
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN.
1. Jabatan Manajerial
60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas
1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
2. Menaati ketentuan perundang-undangan
3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN
4. Menjaga netralitas
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN.
Batas Usia Pensiun ASN
1. Jabatan Manajerial
60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas
tulis komentar anda