Peserta Tes CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD 2023, Begini Syarat dan Cara Ceknya

Senin, 18 Maret 2024 - 14:08 WIB
3. Pilih tipe seleksi "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Pilih "Unduh".

5. Kamu akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS



Berikut Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas:

• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

• Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

• Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

• Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

• Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

• Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

• Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More