Pendaftar PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK, Ini Nilai Minimalnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:46 WIB


Berikut syarat nilai rapor dan skor UTBK untuk daftar PKN STAN 2024 mengacu pada penerimaan PKN STAN 2023:



1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

• Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur Pembibitan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

• Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More