Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:19 WIB
Menurutnya, peraturan tersebut mengatur nomor sertifikasi profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran setikat nasional yang terintegrasi dengan PDDIkti
"Disebutkan juga bahwa sertifikat profesi tidak sah apabila tidak mencantumkan nomor sertifikasi profesi," tegas Abdul Haris.
Haris menuturkan, ada masa transisi untuk implementasi modul ini. Disebutkan masa transisi penggunaan modul tersebut sampai akhir Desember 2024. Pada semester 2 2024/2025 semua prodi profesi harus sudah menggunakan penomoran sertifikasi profesi nasional.
Sementara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) bisa mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi.
"Kami punya beberapa fitur, salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya," kata Sri.
Pihaknya juga memiliki tim yang mengurus penomoran ijazah. Hal itu untuk menerbitkan nomor ijazah dan sertifikat resmi dan tak ada potensi duplikasi.
Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian.
Salah satu tahapan penting adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/Lembaga. Pengujian bertujuan memastikan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda