Bekali Warga Literasi Digital, Kemenkominfo Gelar Talkshow di Tanggamus Provinsi Lampung
Minggu, 02 Juni 2024 - 09:11 WIB
Kasat Intelkam Polres Tanggamus Iptu Arbiyanto mengatakan, tingginya aktivitas digital masyarakat membuka potensi buruk, seperti penipuan, pencurian akun, dan hoaks. Untuk itu, pengguna digital perlu pemahaman terkait keamanan digital.
”Siapa pun bisa menjadi korban kejahatan digital. Mulai dari pengguna internet biasa, pelaku bisnis, sampai perusahaan. Semua sangat mungkin terkena phishing, semisal peretasan akun, impersonasi, lowongan kerja palsu, hadiah undian palsu, penjual palsu, dan modus percintaan,” urai Arbiyanto
Sementara menurut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Suhartono, provokasi di era luapan informasi bisa diartikan sebagai informasi berlebihan yang mungkin dapat memicu respons emosional seperti kemarahan, frustrasi, atau kecemasan, dan terutama ketika dihadapkan dengan konten yang memecah belah atau menghasut.
Memungkasi diskusi, dosen Sistem Komputer Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Bandar Lampung Sabam Parjuangan menegaskan, provokasi merupakan konten yang sengaja dilakukan untuk memancing reaksi emosional, perdebatan, atau konflik di antara pengguna platform media sosial.
”Bentuknya bisa berupa komentar, postingan gambar atau video yang dibuat dengan tujuan menyinggung, memicu kontroversi, atau menarik perhatian dengan cara negatif. Jangan terpengaruh oleh postingan provokatif. Sebaiknya pupuk sikap empati, pengertian, toleransi, dan berdialog dalam memecahkan masalah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, diskusi luring seperti digelar di Kabupaten Tanggamus ini berada di bawah naungan program besar: Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya Kemenkominfo untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
”Siapa pun bisa menjadi korban kejahatan digital. Mulai dari pengguna internet biasa, pelaku bisnis, sampai perusahaan. Semua sangat mungkin terkena phishing, semisal peretasan akun, impersonasi, lowongan kerja palsu, hadiah undian palsu, penjual palsu, dan modus percintaan,” urai Arbiyanto
Sementara menurut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Suhartono, provokasi di era luapan informasi bisa diartikan sebagai informasi berlebihan yang mungkin dapat memicu respons emosional seperti kemarahan, frustrasi, atau kecemasan, dan terutama ketika dihadapkan dengan konten yang memecah belah atau menghasut.
Memungkasi diskusi, dosen Sistem Komputer Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Bandar Lampung Sabam Parjuangan menegaskan, provokasi merupakan konten yang sengaja dilakukan untuk memancing reaksi emosional, perdebatan, atau konflik di antara pengguna platform media sosial.
”Bentuknya bisa berupa komentar, postingan gambar atau video yang dibuat dengan tujuan menyinggung, memicu kontroversi, atau menarik perhatian dengan cara negatif. Jangan terpengaruh oleh postingan provokatif. Sebaiknya pupuk sikap empati, pengertian, toleransi, dan berdialog dalam memecahkan masalah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, diskusi luring seperti digelar di Kabupaten Tanggamus ini berada di bawah naungan program besar: Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya Kemenkominfo untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
(wyn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda