PPDB Jakarta 2024, Begini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi untuk SMP, SMA dan SMK
Senin, 10 Juni 2024 - 12:17 WIB
5. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
1. Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalamhal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.
2. Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.
3. Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih:
- Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP
- Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
B. Jalur Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
1. Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalamhal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.
2. Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.
3. Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih:
- Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP
- Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA
C. Jalur Anak Penyandang Disabilitas
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
Lihat Juga :