PPDB Jakarta 2024, Begini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi untuk SMP, SMA dan SMK
Senin, 10 Juni 2024 - 12:17 WIB
5. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsung.
6. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih Jenjang SMP/SMA kemudian memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
3. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:
- Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan selempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas
- Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan bagi Anak Guru
- Kartu Keluarga
6. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
D. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih Jenjang SMP/SMA kemudian memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
3. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:
- Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan selempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas
- Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan bagi Anak Guru
- Kartu Keluarga
Lihat Juga :