PPDB Jakarta 2024, Begini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi untuk SMP, SMA dan SMK
Senin, 10 Juni 2024 - 12:17 WIB
2. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
- Kartu Keluarga Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan
- Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
3. Dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA
- Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA
- Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
4. Pilihan pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB.
- Kartu Keluarga Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan
- Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
3. Dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA
- Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA
- Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
4. Pilihan pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB.
Lihat Juga :