PPDB Temui Banyak Masalah, Ombudsman Kantongi 700 Aduan
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:48 WIB
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia tengah mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Bahkan sampai saat ini Ombudsman menerima 700 laporan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mochamad Najih. Ia berkata, pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB 2024.
Baca juga: Jalur Zonasi Reguler PPDB Yogyakarta 2024 Dibuka, Begini Aturan dan Cara Daftarnya
"Ombudsman mengawasi dengan aspek keluhan publik terkait PPDB, seserti dugaan penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan dan sebagainya," kata Najih saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil pengawasan itu, kata Najih, Ombudsman Republik Indonesia mendapat 700 laporan keluhan publik terkait penyelnggaraan PPDB. Sebagian besar aduan masyarakat itu berupa penyimpangan prosedur hingga tak terlayaninya masyarakat dalam PPDB.
Baca juga: Ini Perbedaan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024
"Sudah ada kurang lebih 700 (laporan) nasional," kata Najih.
"(Laporan berupa) penyimpangan prosedur dalam PPDB, ada tidak melayani PPDB, dan penundaan berlarut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji melaporkan pihaknya menyoroti kecurangan yang masih terulang di PPDB 2024.
Per 20 Juni 2024, berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, terkumpul sebanyak 162 kasus yakni tipu-tipu nilai di jalur prestasi (42%), manipulasi KK di jalur zonasi (21%) dan mutasi (7%), serta ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi (11%).
Di luar itu, ada juga kasus laporan dugaan gratifikasi (19%), ini dilakukan melalui dua jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam.
Ubaid menyampaikan, berbagai kasus yang terjadi ini merupakan kasus rutin dan tiap tahun terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mochamad Najih. Ia berkata, pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB 2024.
Baca juga: Jalur Zonasi Reguler PPDB Yogyakarta 2024 Dibuka, Begini Aturan dan Cara Daftarnya
"Ombudsman mengawasi dengan aspek keluhan publik terkait PPDB, seserti dugaan penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan dan sebagainya," kata Najih saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil pengawasan itu, kata Najih, Ombudsman Republik Indonesia mendapat 700 laporan keluhan publik terkait penyelnggaraan PPDB. Sebagian besar aduan masyarakat itu berupa penyimpangan prosedur hingga tak terlayaninya masyarakat dalam PPDB.
Baca juga: Ini Perbedaan Jalur Zonasi Khusus dan Reguler di PPDB Jateng 2024
"Sudah ada kurang lebih 700 (laporan) nasional," kata Najih.
"(Laporan berupa) penyimpangan prosedur dalam PPDB, ada tidak melayani PPDB, dan penundaan berlarut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji melaporkan pihaknya menyoroti kecurangan yang masih terulang di PPDB 2024.
Per 20 Juni 2024, berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, terkumpul sebanyak 162 kasus yakni tipu-tipu nilai di jalur prestasi (42%), manipulasi KK di jalur zonasi (21%) dan mutasi (7%), serta ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi (11%).
Di luar itu, ada juga kasus laporan dugaan gratifikasi (19%), ini dilakukan melalui dua jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam.
Ubaid menyampaikan, berbagai kasus yang terjadi ini merupakan kasus rutin dan tiap tahun terjadi.
(nnz)
tulis komentar anda