Disdik Depok Siap Beri Sanksi ke Oknum Guru yang Terlibat Cuci Rapor
Rabu, 17 Juli 2024 - 16:09 WIB
Baca juga: Miris! Cuma 1 Siswa yang Daftar di SD Negeri Sumberaji 1 Jombang
Kemudian, Ade melanjutkan, oleh bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di kota Depok, itu dilakukan validasi ke sekolah asal, yakni ke SMP siswa tersebut.
"Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapot ya, nilai rapor dari SMP asal," ujar Ade menjelaskan.
Ade melanjutkan, saat divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapot yang diupload oleh CPD dengan buku rapot, dan juga buku nilai yang ada di sekolah, itu tidak ada perbedaan nilai (sesuai maksudnya).
Baca juga: 51 Pelajar Dianulir dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Beda dengan e-Rapor
Ade menyebut kejanggalan nilai rapor itu ditelisik oleh Itjen Kemendikbudristek ternyata nilai rapor tak sesuai dengan nilai yang diupload pada sistem PPDB sehingga terbukti ada praktik cuci rapor tersebut.
"Kemudian dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemendikbud. Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemendikbud Ristek, mereka kan yang punya e-rapor ya, ada aplikasi e-rapor. Nah, aplikasi e-rapor ini kan tidak bisa diakses oleh Pemda, (dan) karena tidak bisa diakses oleh Pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapot di Kemendikbud Ristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di upload dengan buku rapot maupun buku nilai dari sekolah," katanya.
"Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah," pungkasnya.
Kemudian, Ade melanjutkan, oleh bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB SMA di salah satu SMA di kota Depok, itu dilakukan validasi ke sekolah asal, yakni ke SMP siswa tersebut.
"Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapot ya, nilai rapor dari SMP asal," ujar Ade menjelaskan.
Ade melanjutkan, saat divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapot yang diupload oleh CPD dengan buku rapot, dan juga buku nilai yang ada di sekolah, itu tidak ada perbedaan nilai (sesuai maksudnya).
Baca juga: 51 Pelajar Dianulir dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Beda dengan e-Rapor
Ade menyebut kejanggalan nilai rapor itu ditelisik oleh Itjen Kemendikbudristek ternyata nilai rapor tak sesuai dengan nilai yang diupload pada sistem PPDB sehingga terbukti ada praktik cuci rapor tersebut.
"Kemudian dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemendikbud. Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemendikbud Ristek, mereka kan yang punya e-rapor ya, ada aplikasi e-rapor. Nah, aplikasi e-rapor ini kan tidak bisa diakses oleh Pemda, (dan) karena tidak bisa diakses oleh Pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapot di Kemendikbud Ristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di upload dengan buku rapot maupun buku nilai dari sekolah," katanya.
"Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah," pungkasnya.
(nnz)
tulis komentar anda