Begini Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2024
Senin, 19 Agustus 2024 - 15:30 WIB
12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Baca juga: Seluruh Pelamar CPNS 2024 Wajib Buat Akun SSCASN
13. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
14. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
15. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
16. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
17. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
18. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Terkhusus untuk pelamar formasi cumlaude dikenakan syarat:
• Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini.
• Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
13. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
14. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
15. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
16. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
17. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
18. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Terkhusus untuk pelamar formasi cumlaude dikenakan syarat:
• Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini.
• Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Lihat Juga :